Selasa, 09 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4145
(Foto: Yopie Oscar)
Penertiban parkir liar di ibu kota yang digelar oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (8/9) kemarin dianggap tidak efektif. Pasalnya, jumlah personel Dishub DKI Jakarta sangat terbatas sehingga penertiban dengan cara mengandangkan mobil yang parkir liar di sejumlah ruas jalan tidak berdampak positif.
"Apa bisa petugas Dishub DKI Jakarta menjaga sejumlah titik parkir liar setiap hari? Berapa banyak mobil yang terpaksa diderek karena parkir di pinggir jalan," kata M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Selasa (9/9).
Ia mengatakan, parkir liar di ibu kota akan tetap marak karena petugas Dishub DKI Jakarta tidak mungkin menjaga seluruh lokasi parkir liar setiap hari.
"Perlu diingat juga, sebagian besar lokasi parkir liar di Jakarta dikelola oleh sekelompok ormas bekerja sama dengan oknum petugas yang sudah berlangsung sekian lama," ujarnya.
Sehingga, menurut Sanusi, razia parkir liar dengan cara pengandangan serta sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari tidak terlalu membawa dampak positif dalam upaya menghilangkan lokasi parkir liar di ibu kota. "Warga akan terus kucing-kucingan dengan petugas Dishub DKI yang sedang menggelar operasi," tuturnya.
Untuk itu, kata Sanusi, lurah dan camat dapat
diikutsertakan untuk mengawasi lokasi parkir liar di wilayahnya masing-masing. Sebab, sebagian uang dari bisnis parkir liar selama ini turut dinikmati oleh oknum petugas kelurahan dan kecamatan."Bila perlu digelar kontes, bagi lurah dan camat yang berhasil memberantas lokasi parkir liar diberikan insentif. Begitu pula bagi pejabat lurah dan camat yang tidak sanggup memberantas parkir liar dicopot saja dari jabatannya," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar mendukung usulan yang disampaikan oleh M Sanusi.
"Memang, kalau mau efektif ya melibatkan semua pihak sehingga parkir liar yang selama ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas dapat diselesaikan. Kita bisa minta masyarakat, aparat satpol PP, lurah, serta camat, dan sebagainya untuk berperan dalam penertiban parkir liar," ujarnya.