Kamis, 04 September 2014 Reporter: Agustian Anas Editor: Agustian Anas 6777
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Bank DKI menegaskan komitmennya mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan terus mengembangkan layanan virtual account cash management system (CMS), termasuk diantaranya penerimaan pembayaran sewa rumah susun (rusun) bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Fitur virtual account CMS ini juga sudah dipergunakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penerimaan pembayaran retribusi derek parkir liar dan uji KIR.
Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, saat ini layanan cash management Bank DKI sudah dipergunakan oleh 61 nasabah korporasi dan instansi. Sejumlah perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta instansi pemerintah telah mempergunakan CMS Bank DKI.
"Dalam waktu dekat, virtual account CMS Bank DKI akan melayani penerimaan pembayaran pemakaian pool (pengandangan) untuk angkutan umum yang ditilang dan disimpan di pool, serta untuk penerimaan pembayaran perizinan trayek dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Eko, di Jakarta, Kamis (4/9). Eko menambahkan, Bank DKI menargetkan dapat melayani seluruh retribusi Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, kata Eko, virtual account CMS Bank DKI juga dipergunakan untuk dunia pendidikan seperti Pondok Karya Pembangunan yang dalam waktu dekat layanan CMS akan di-upgrade dengan fitur virtual account untuk melayani penerimaan pembayaran uang sekolah.
“Saat ini, virtual account CMS Bank DKI juga sedang proses UAT di Universitas Pamulang dan Universitas Gunadarma” ujar Eko.
Bank DKI, lanjut Eko, juga masih akan menyasar pada bidang properti. Saat ini, Bank DKI tengah mendekati sejumlah developer ternama untuk menjadi nasabah CMS Bank DKI, dimana fitur virtual account dapat dipergunakan untuk penerimaan pembayaran cicilan per unit apartemen.
Untuk lebih memudahkan nasabah korporasi dan instansi, virtual account CMS Bank DKI juga akan dilengkapi dengan layanan short message service (SMS)
untuk mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan atau customer, khususnya untuk informasi sewa rumah susun, derek parkir liar, dan uji KIR. “Jadi, warga tidak perlu lagi datang ke loket pengelola untuk mengetahui jumlah tagihan,” ungkap Eko.