Senin, 08 September 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2998
(Foto: Yopie Oscar)
Razia parkir liar kendaraan di wilayah Jakarta Pusat, dilakukan di kawasan Tanah Abang dan daerah sekitar Thamrin City, Senin (8/9). Hasilnya, sebanyak 53 mobil dan 13 sepeda motor yang nekat parkir di badan jalan ditindak dengan sanksi tilang dan derek oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bersama dengan pihak kepolisian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, untuk kawasan Tanah Abang, pihaknya berhasil menilang sebanyak 20 kendaraan.
"
Karena pengendaranya ada, kita lakukan tindakan persuasif, 8 mobil ditilang oleh Dishub, 12 sisanya oleh pihak kepolisian ," ujarnya, Senin, (8/9).Sementara, di sekitar kawasan pusat perbelanjaan Thamrin City, sebanyak 33 mobil dan 13 sepeda motor ditindak dengan cara dikempesi.
"Kita kempeskan karena kurang armada derek. Hanya empat mobil yang diderek ke Rawa Buaya, Jakarta Barat," katanya.
Minardi (72), salah seorang pemilik kendaraan yang ban mobilnya dikempesi mengaku, tidak tahu ada larangan parkir lantaran diarahkan petugas valet parking dengan membayar Rp 25.000 dan mendapatkan karcis VIP.
"Tadi mau pindahin, tapi petugasnya bilang ini perintah, kita tidak tahu, pas kita lewat diarahin petugas parkir kemari, ada karcis VIP-nya juga," katanya sambil menunjukkan karcis parkir miliknya.