Kamis, 04 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3822
(Foto: Agus Hermawan)
Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan sanksi derek serta denda Rp 500 ribu bagi para pelaku parkir liar sepertinya akan menemui hambatan. Salah satunya, kurangnya armada mobil derek milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Seperti yang dialami Sudin Perhubungan Jakarta Barat yang hingga kini hanya memiliki satu unit mobil derek. Padahal, di Jakarta Barat banyak terdapat lokasi parkir liar.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet menuturkan, pihaknya sangat mendukung upaya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akan menerapkan sanksi derek serta denda bagi para pelanggar parkir liar.
"Tentu kami mendukung. Terlebih, sanksi cabut pentil dan tilang sepertinya kurang menimbulkan efek jera," ujar Imam, Kamis (4/9).
Untuk itu, kata Imam, pihaknya berharap, Pemprov DKI menambah kendaraan derek agar penerapan sanksi denda maksimal bisa efektif. "Saat ini kami hanya memiliki satu unit mobil derek. Padahal, iedealnya harus ada dua sampai tiga mobil derek sehingga penertiban di wilayah bisa berjalan lancar," katanya.
Ditambahkan Imam, lokasi parkir liar di Jakarta Barat antara lain terdapat di kawasan sepanjang Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada, Stasiun Kota (Beos), Tamansari, Jl Kyai Tapa, Pasar Pagi Asemka, Grogol dan Tambora.