Kamis, 22 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 5474
(Foto: Rio Sandiputra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membayar sisa tagihan pembelian bus Transjakarta asal Tiongkok tahun 2013 yang berkarat dan rusak. Sebab, tidak ada dasar peraturan yang mewajibkan Pemprov DKI melunasi paket pengadaan bus sebanyak 531 unit bus itu.
"Kalau barangnya tidak sesuai, waktunya sudah lewat, artinya tidak bisa diterima barangnya. Dasar terimanya apa?" kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Kamis (22/5).
Terlebih, kata Basuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengaku bahwa paket bus bermerek Ankai itu sekadar titipan dari pihak vendor. Alhasil, Pemprov DKI mengacu pada peraturan yang berlaku belum terikat dalam kesepakatan jual beli ratusan bus produksi Ankai itu.
"Mereka (Udar Pristono) ngakunya belum diterima. Hanya titipan. Kalau sudah diterima baru beda, ada jaminan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menjelaskan, sebanyak 531 armada transjakarta asal Tiongkok dari hasil pengadaan bus pada 2013 hingga saat ini belum diserahterimakan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI baru membayar sebesar 20 persen dari jumlah total pengadaan yang mencapai Rp 1,5 triliun. Kami belum tahu kapan diserahkan," ujarnya.