Senin, 19 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 5062
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan pengadaan bus Transjakarta pada tahun ini. Hal itu dilakukan agar kasus pengadaan moda transportasi massal yang berkarat dan rusak tidak kembali terulang.
“Soal bus Transjakarta, kita bahas di rapat pimpinan tadi pagi. Kita sudah putuskan tidak mau lakukan pengadaan bus Transjakarta lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (19/5).
Dikatakan Basuki, pengadaan bus Transjakarta secara langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan membuka peluang terhadap terjadinya penyelewengan keuangan negara. Terlebih, Pemprov DKI saat ini telah mengoperasikan sebanyak 125 dari total 656 armada bus.
Sedangkan sisanya, sebanyak 531 bus lainnya belum beroperasi karena terganjal kasus bus berkarat yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Basuki enggan menjelaskan secara detail kebijakan yang diambil Pemprov DKI terkait peniadaan pembelian bus baru.
Sekadar diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut pengadaan bus Transjakarta dan BKTB berkarat.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus Transjakarta berkarat. Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Sekretaris Dishub DKI Jakarta Drajad Adhyaksa, Kepala Pengadaan bus Transjakarta, Setio Tuhu.