Jumat, 31 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 2326
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Lantaran pemiliknya tidak menghadiri mediasi lurah, sebuah tower setinggi 50 meter di Jalan Gang A, RT 14/10, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, disegel warga menggunakan rantai dan gembok, Jumat (31/7).
Sebelumnya, warga menolak perpanjangan izin tower yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.
Salah seorang warga RT 14/10 Tugu Utara, Pitoyo (45) mengatakan, selama ini karena radiasi dari tower warga kerap mengeluhkan alat-alat elektronik warga rusak. Selain itu, warga juga mengeluhkan tower menebar kebisingan pada pemukiman di sekitar.
"Ini mau dipertemukan sama pak lurah malah tidak datang. Ya sudah, kami segel dengan menggembok pintunya," kata Pitoyo.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, pihaknya juga kecewa dengan sikap pemilik tower yang tidak datang ke pertemuan. Namun dirinya tetap melarang warga yang karena kesal berniat membongkar tower.
"
Saya akan kirim surat lagi dan hal ini akan saya laporkan pada Walikota Jakarta Utara ," tandasnya.