Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 5729
(Foto: Nurito)
Lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menara BTS di RW 14 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, dibongkar petugas. Menara setinggi 35 meter ini dibangun sejak Januari 2014 lalu dan digunakan untuk penguat sinyal telepon seluler.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Ikhsan mengatakan, menara BTS tersebut milik perusahaan Solusi Tunas Pratama. Menurutnya, pemilik sempat berniat mengurus izin. Namun, oleh warga kompleks Jakarta Garden City (JGC) ditolak.
"Menara BTS ini sudah beroperasi setahun lalu, namun belum ada izinnya. Tahun lalu kita segel dan sekarang baru dibongkar," ujar Syamsul, Kamis (25/6).
Disebutkannya, keberadaan menara ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.
"Warga khawatir rumahnya tertimpa menara, jika menara itu roboh," kata Syamsul.
Di Jakarta Timur, saat ini masih ada 7 menara BTS yang melanggar IMB. Menara itu bahkan sudah disegel dan tinggal menunggu proses pembongkaran. Kemungkinan pasca Lebaran akan dibongkar secara bertahap.