12 Pelanggar Operasi Tibmas di Jl Alur Laut Dijatuhi Kerja Sosial
Senin, 10 Mei 2021
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Erikyanri Maulana
1482
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan. Hasilnya, 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, Andita menuturkan, Operasi Tibmask digelar sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 pelanggar. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan di lokasi tersebut," ujarnya, Senin (10/5).
Andita menambahkan, sebanyak 15 personel Satpol PP Kecamatan Koja dikerahkan dalam Operasi Tibmask kali ini.
Ia berharap, warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya, dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami berharap agar warga lebih taat lagi memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Operasi Tibmask di Jl Mangga Lagoa Tindak 21 Pelanggar
Jumat, 23 April 2021
1766
Satpol PP Koja Tindak 21 Pelanggar Operasi Tibmask
Selasa, 20 April 2021
1562
Tiga Bulan, 4.577 Warga Tidak Gunakan Masker Ditindak
Jumat, 09 April 2021
1442
14 Pelanggar Prokes di Kelurahan Lagoa Ditindak
Minggu, 28 Februari 2021
2612
Langgar PSBB, Lima Pengunjung Pasar di Koja Disanksi Denda