Selasa, 20 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1552
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Mangga, Kelurahan Lagoa.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ada 21 pelanggar yang kami tindak. Setelah dilakukan pendataan, 20 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu," ujar Roslely, Selasa (20/4).
Dikatakan Roslely, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dibantu Satpel Perhubungan Kecamatan Koja
dan FKDM."Kami terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga soal penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun," tandasnya.