Jumat, 16 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1672
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kecamatan Koja melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada titik lokasi penjualan takjil selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menyampaikan, pengawasan dilaku
kan melalui Operasi Tertib Masker (Tibmask)."Kami selalu ingatkan kepada para pedagang takjil dan juga warga untuk selalu menerapkan prokes, seperti memakai masker dan menghindari kerumunan. Khusus untuk pedagang juga agar tidak menjajakan dagangannya di bahu jalan karena membahayakan dan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujar Roslely, Jumat (16/4).
Dikatakan Roslely, titik lokasi penjualan takjil yang selalu ramai di kawasan Koja, yakni di Jl Semangka, Kelurahan Lagoa. Seperti pada siang hingga sore tadi pihaknya melaksanakan pengawasan prokes di lokasi tersebut.
"Hasilnya warga yang tidak memakai masker berjumlah 28 orang. Dengan rincian, 27 warga dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan satu warga disanksi denda administrasi sebesar Rp 150 ribu," ungkapnya.
Pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, dan Polri.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub No 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.