Rabu, 03 Juni 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1458
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Lima pengunjung pasar di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dikenakan sanksi denda administratif karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas Kepolisian dan TNI menindak lima warga tersebut saat menggelar patroli penegakan aturan PSBB di Pasar Koja, Pasar Lontar dan Pasar Tugu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Ada laporan di pasar-pasar tradisional masih banyak pelanggaran. Hasilnya hari ini lima orang dari tiga pasar itu kita tindak," kata Roslely, Rabu (3/6).
Dijelaskan Lely, kelima warga pengunjung pasar itu dikenakan denda administratif masing-masing Rp 100 ribu.
"Penerapan sanksi ini sebagai pembelajaran.
Kita berharap pedagang dan masyarakat yang mengunjungi pasar mematuhi protokol kesehatan ," tandasnya.