Selasa, 26 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1839
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak lima tempat usaha dan 121 orang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Lebaran dan H+1.
Dalam pengawasan penerapan PSBB itu Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi bervariasi kepada pelanggar dengan rincian 36 teguran tertulis, 37 denda adminitrasi, fan 53 sanksi kerja sosial.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, terhadap tempat usaha diberikan sanksi denda administrasi karena menyediakan layanan makan di tempat.
"Untuk tempat usaha kita tidak lagi berikan teguran tertulis, tapi penindakan berupa denda administrasi yang dalam dua hari pelaksanaan pengawasan PSBB saat Lebaran terkumpul Rp 5,7 juta," ujarnya, Selasa (26/5).
Arifin menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar PSBB perorangan mayoritas dikenakan sanksi sosial. Umumnya, jenis pelanggaran yang dilakukan perorangan yakni tidak mengenakan masker.
"Ada satu orang yang didenda karena tidak mengenakan masker dan yang bersangkutan tidak mau melaksanakan sanksi sosial, maka itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000," terangnya.
Ia menambahkan, teknis pembayaran denda administrasi dapat dilakukan melalui mobile banking pelanggar. Selain itu, pelanggar dapat membayar denda melalui anjungan tunai mandiri (ATM) lalu menyerahkan bukti setor ke kecamatan setempat maupun Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota.
"Semua denda administrasi masuk ke kas daerah," tandasnya.