Jumat, 09 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1439
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara tercatat telah menindak 4.577 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama periode Januari - Maret 2021.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.539 warga dijatuhi sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah. Sedangkan 38 warga lainnya dijatuhi sanki denda administrasi dengan total nilai mencapai Rp 9.900.000.
"Kami rutin menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) setiap hari bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19," ujar Roslely, Jumat (9/4).
Dikatakan Roslely, selain menggelar Operasi Tibmask, dalam kurun waktu yang sama pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan prokes terhadap sejumlah tempat usaha di wilayah tersebut. Dari pengawasan itu, ditemukan sebanyak 369 tempat usaha melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya, pengunjung maupun pengelola tempat usaha tidak memakai masker, tidak pembatasan atau jaga jarak dan lainnya.
"Ada yang diberikan sanksi teguran tertulis, segel tutup 1 × 24 jam, dan segel tutup 3 × 24 jam," tandasnya.