Kamis, 04 Maret 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2515
(Foto: Folmer)
Operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan E Raya RW 10, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/3), berhasil menjaring sembilan pelanggar.
Lurah Cempaka Baru, Cheryadi mengatakan, sembilan pelanggar tersebut oleh petugas dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 20 menit.
"Tertib masker yang rutin kami gelar berdampak positif. Kelurahan Cempaka Baru saat ini zona kuning dan hijau," ungkapnya.
Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Baru, Hari Respatiadi menambahkan, pengawasan operasi tertib masker mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah khusus ibukota Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
"Sebagian besar warga yang sudah terjaring dan dikenakan sanksi, akhirnya sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-
19," tandasnya.