Kamis, 04 Maret 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1419
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di RW 05 Jl Kelapa Dua. Hasilnya, 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial maupun
administrasi.Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga siang ini.
"12 warga di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan. Sementara satu lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Isyap, Kamis (4/3).
Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pihaknya berharap, warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sebagai upaya memutus meta rantai dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.