Jumat, 26 Februari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1300
(Foto: doc)
Giat tertib masker (Tibmask) yang digelar pada tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (26/2), menindak 29 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, dari 29 pelanggar ini satu di antaranya dikenakan sanksi bayar denda administrasi sebesar Rp 250.000.
"28 pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tuturnya.
Dia menjelaskan, giat tertib masker hari ini dilaksanakan di Jalan Raya Ragunan (Kelurahan Pasar Minggu), Jalan Siaga Raya (Kelurahan Pejaten Barat), Jalan Sagu (Kelurahan Ragunan), Jalan Tanjung Barat (Kelurahan Pejaten Timur).
Kemudian di Jalan Kemang Selatan dan Benda Raya (Kelurahan Cilandak Timur), Jalan Ketapang (Kelurahan Jati Padang) dan Jalan Salihara (Kelurahan Pasar Minggu).
Dalam operasi ini, lanjut Jumingke, pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara
roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dengan benar."Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.