Senin, 25 Januari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1410
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker (Tibmask) yang digelar di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Kebon Baru dan Kelurahan Pengadegan, Jakarta Selatan, Senin (25/1), menjaring 23 pelanggar.
Dari tiga titik lokasi ini, pelanggar paling banyak terjaring di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, sebanyak 15 warga, kemudian di wilayah Kelurahan Kebon Baru, Tebet, sebanyak enam pelanggar, lalu di wilayah Kelurahan Pengadegan, Pancoran, ada dua pelanggar.
Lurah Petukangan Selatan, Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di Jalan Kemajuan, tepatnya, di depan Kampus STIE Bhakti Pembangunan, karena lokasi tersebut ramai dilintasi warga, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.
"Hasilnya, 15 warga tidak menggunakan masker kami sanksi menyapu jalan," ucap Wahyudi.
Sementara di wilayah Kelurahan Kebon Baru, Tebet, petugas Satpol PP yang melakukan razia berhasil menindak enam warga yang tidak menggunakan masker di Jalan H.
"Enam pelanggar kita sanksi kerja sosial sebagai efek jera," tukas Lurah Kebon Baru, Fadhilah.
Giat serupa digelar di Jalan Pengadegan Timur, Kelurahan Pengadegan, Pancoran. Hasilnya, dua warga yang tidak menggunakan masker diganjar sanksi membersihkan jalan selama setengah jam dengan menggunakan rompi bertuliskan, 'Pelanggar PSBB'.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Pancoran, Ganef, sanksi sosial tersebut diberikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Dengan penertiban, diharapkan warga semakin sadar untuk disiplin menerapkan 3M," tandasnya.