Selasa, 01 Desember 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1370
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 24 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jl Duri Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas, Selasa (1/12).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut pada umumnya tidak memakai masker.
" Hari ini ada 24 pelanggar, rinciannya 23 diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu, " kata Yudistira, Selasa (1/12).
Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
Dalam giat tersebut pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.