Senin, 28 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2033
(Foto: doc)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menginstruksikan personel di tingkat provinsi hingga kelurahan agar lebih agresif melakukan patroli pengawasan pelaksanaan PSBB.
"Personel agar lebih agresif dan masif lagi pengawasan terhadap kerumunan, tempat-tempat usaha dan tempat-tempat kerja kantor, berkenaan juga dengan penggunaan masker. Ini berlaku semua sektor-sektor yang telah diatur untuk ada semacam pembatasan dan pengendalian," ungkap Arifin, Senin (28/9).
Arifin menjelaskan, berdasarkan data penindakan periode 14-27 September 2020 masih didominasi pelanggaran masker sebanyak 21.285 orang dengan rincian sanksi yakni kerja sosial 19.816 orang dan denda sebanyak 1.469 orang. Denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000.
"Sedangkan denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000 sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," urai Arifin.
Arifin merinci, penindakan tertinggi di Jakarta Barat dilakukan di Kecamatan Tambora; Jakarta Timur di Kecamatan Cipayung; Jakarta Utara di Kecamatan Koja; Jakarta Pusat di Kecamatan Tanah Abang; dan Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Arifin menjelaskan, warga perlu secara terus menerus diingatkan bahwa Jakarta masih dalam kondisi darurat COVID-19. "Harapannya semoga dua minggu ke depan memberikan kontribusi yang positif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID
-19," tandas Arifin.