6.888 Pelanggar Terinput di JakAPD, Denda Progresif Mulai Dijalankan

Jumat, 11 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1911

Satpol PP Input 6.888 Pelanggar ke JakAPD

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, khususnya warga yang tidak mengenakan masker.

Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

"Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD," ungkap Arifin, Jumat (11/9).

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. "Yang kena pelanggaran progresif belum ada," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79," ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250.000.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50.000.000.

BERITA TERKAIT
Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Langgar Aturan PSBB, Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Minggu, 30 Agustus 2020 2097

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Medio Juli - September

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Kamis, 10 September 2020 1455

       Satpol Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Satpol PP Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Selasa, 11 Agustus 2020 2156

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks