Kamis, 10 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1457
(Foto: Nurito)
Sepanjang 22 Juli - 2 September 2020, tercatat sebanyak 22.921 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah disanksi.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, para pelanggar yang umumnya tidak memakai masker ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional, permukiman dan tempat-tempat lainnya yang ada di sepuluh kecamatan.
"Ke-22.921 pelanggar aturan PSBB transisi ini telah kami berikan sanksi kerja sosial, administrasi dan teguran tertulis," ujarnya, Kamis (10/9).
Rinciannya, 21.637 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, 1.179 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, dan 105 pelanggar diberikan teguran tertulis.
Menurutnya, pengawasan PSBB tersebut merupakan tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Kedepan, pengawasan ini akan terus kami perketat," tandasnya.