Jumat, 17 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 3244
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta. SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.
Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.
Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.
"Akibatnya penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," terang Syafrin, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (17/7).
Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.
Dari jumlah tersebut hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui karena tidak memenuhi persyaratan. Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.
Sebagai tambahan informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.