Senin, 26 Januari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 3195
(Foto: Rio Sandiputra)
Lantaran melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Jl Empang 3 RT 01/01, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dibongkar petugas, Senin (26/1). Selain itu, keberadaan lapak tersebut sangat dikeluhkan warga karena membuat lingkungan terlihat kumuh.
"Kita terima laporan dari pengurus RT maupun RW bahwa PKL yang berada disepanjang jalan ini sudah tidak tertata. Sehingga lingkungan sekitar malah terlihat kumuh," ujar Heryanto, Camat Pasar Minggu, Senin (26/1).
Menurut Heryanto, pihaknya terlebih dulu memberikan surat peringatan ke pedagang. Namun, karena lapak belum dibongkar hingga batas waktu, akhirnya dibongkar paksa petugas. "
Sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri, malah sebagian cuma dibawa barangnya. Ya, akhirnya kita yang lakukan pembongkaran ," tuturnya.Sebanyak 50 personel Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu diturunkan untuk membongkar lapak tersebut. Penjagaan juga dilakukan dari pihak Kepolisian dan TNI. "Karena dari keterangan pedagang ada yang menyewakan lahan untuk jalur hijau ini. Makanya kalau memang ada yang menghalangi langsung kita tangkap," tegasnya.
Pantauan beritajakarta.com, lapak PKL berdiri semi permanen. Namun, ada juga yang sudah dibuat permanen. Lantaran tak berizin dan merasa salah, para pedagang yang kebanyakan berdagang makanan tersebut pasrah harus pindah. "Langsung kita angkut kayu-kayunya dengan 3 truk Satpol PP," tandas Heryanto.