Sabtu, 02 November 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2240
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Satitistik (Kominfotik) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta tengah membahas revisi Pergub 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Sebagai tahapan rencana revisi tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan focus group discussion (FGD) pada Jumat (1/11).
Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Dawam mengatakan, materi pembahasan ini terkait merekomendasikan revisi Pergub yang sedang disusun a quo untuk naik level menjadi peraturan daerah (perda).
"Jika benar perda, rasanya yang paling tepat adalah Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya, Sabtu (2/11).
Dawam menilai, hal ini akan menjawab tantangan DKI Jakarta ke depan untuk lebih mengimplementasikan amanat Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan utama yakni, transparansi, partisipasi warga, dan akuntabilitas pemerintahan," terangnya.
Menurutnya, publik juga perlu mengetahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta di era kepemimpinan Anies Baswedan telah memasukkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar hukum.
"Artinya, dalam membuat produk hukum lanjutannya, baik perda, pergub, dan lain-lain tentu dalam rangka menguatkan visi dan misi RPJMD 2018-2022," ungkapnya.
Ia menambahkan, DKI Jakarta telah berhasil menjadi provinsi dengan kategori Informatif Tahun 2018 berdasarkan hasil monitoring evaluasi Komisi Informasi Pusat.
"Secara yuridis Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik masuk dalam dasar hukum pembuatan RPJMD DKI Jakarta," tandasnya.