Selasa, 22 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2038
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Tim dari Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan rangkaian visitasi penilaian layanan informasi Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) 28 badan publik mulai 11-25 Oktober 2019.
Badan publik tersebut terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menariknya tahun ini menjadai kali pertama pemeringkatan juga melibatkan penilaian dari rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta sekaligus penanggungjawab Monitoring Evaluasi, Wa Ode Asmawati mengatakan, ada tiga RSUD yang mengembalikan self assestment questionnaire (SAQ) yakni, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Pasar Minggu.
"Walaupun tingkat partisipasinya masih belum optimal, ini merupakan awal yang baik bagi performa tiap RSUD untuk terus meningkatkan kapasitas layanan informasi sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Acha, sapaan akrabnya, Selasa (22/10).
Acha menjelaskan, visitasi hanya dilakukan kepada badan publik yang telah memenuhi nilai terbaik dari pengumpulan SAQ untuk verifikasi.
"Hasil akhir penilaian visitasi ini nantinya akan dinilai oleh tim penilai pada akhir Oktober dan pemeringkatan dilakukan sekitar pertengahan November 2019," terangnya.
Ia menambahkan, proses validasi visitasi ini untuk melihat kondisi riil sesuai SAQ yang dilakukan dari setiap SKPD, BUMD, dan RSUD.
"Kami senang, pimpinan dari badan publik yang ditemui ketika visitasi sangat menyambut baik kedatangan tim dari Komisi Informasi," tandasnya.