Senin, 29 Desember 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 7719
(Foto: Hendi Kusuma)
Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Bagi mereka yang rumahnya terkena relokasi, Pemprov DKI juga siap memberikan ganti rugi hingga 100 persen sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, dengan catatan lahan warga yang terkena tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Camat Jatinegara, Sofyan Taher mengatakan, pembebasan lahan nantinya akan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 190 Tahun 2014 yaitu tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara. Dalam Pergub tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari NJOP.
"Kita tetap mengacu pada Pergub DKI Nomor 190 Tahun 2014," ujar Sofyan, Senin (29/12).
Sedangkan bagi warga yang telah memiliki SHM akan dibayarkan 100 persen dari NJOP, karena berdasarkan peraturan agraria bagi warga yang telah menempati tanah garapan minimal 20 tahun mereka berhak meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi girik atau SHM.
"Kalau ada SHM ya kita bayar 100 persen sesuai NJOP," jelasnya.
Sofyan mengaku, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada warga Kampung Pulo tentang Pergub DKI Nomor 190 Tahun 2014. Namun, jika terjadi penolakan, pembayaran lahan akan dilakukan secara konsinyasi melalui pengadilan.
"Jika ada penolakan nantinya pembayaran melalui konsinyasi di pengadilan" tukasnya.
Sementara itu, Ketua RT 10/02, Husef Sunandar menyebutkan, ada sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan yang ia pimpin. Ia juga mengaku warganya telah sepakat agar Pemerintah DKI Jakarta membayar ganti rugi sekitar Rp 4-5 juta per meter persegi atau sesuai dengan NJOP.
"Warga Kampung Pulo sudah ada sejak tahun 1958, bahkan warga juga memiliki surat Verponding," kata Husef.