Minggu, 05 Mei 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1607
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerapkan aturan khusus terkait operasional tem
pat hiburan berkenaan dengan Ramadan dan Lebaran.Aturan tersebut sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta tertuang dalam Surat Edaran Nomor 162 Tahun 2019 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/ 2019 M.
Sesuai Surat Edaran Nomor 162 Tahun 2019, jenis usaha hiburan yang wajib tutup satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan, serta Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan maupun bar yang berdiri sendiri atau yang terdapat pada jenis usaha pariwisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif dan pub.
Kedua usaha hiburan itu dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara, untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB.
"Untuk usaha rumah biliar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan karaoke dan pub kegiatan usaha dimulai pukul 20.30-01.30. Kemudian, yang berlokasi tidak dalam satu ruangan operasionalnya mulai pukul 10.00-24.00," ujarnya, Minggu (5/5).
Menurutnya, pemberlakuan terkait Ramadan dan Lebaran tersebut sudah dinformasikan dan disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan.
"Kami juga sudah menempelkan stiker informasi di tempat usaha pariwisata. Tujuannya, agar aturan ini bisa dipatuhi," terangnya.
Edy optimistis, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara ke Jakarta akan terus meningkat meski saat Ramadan dan Lebaran.
"Maret 2019 jumlah wisatawan nusantara sebanyak 2.480.350, di bulan April naik menjadi 2.737.636. Untuk wisatawan mancanegara di bulan Maret sebanyak 219.500 kunjungan," ungkapnya.
Edy menjelaskan, tren meningkatnya kunjungan wisatawan berbanding lurus dengan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Pada April 2019 mengalami kenaikan mencapai tujuh persen dibandingan pencapaian di bulan Maret.
Ia menambahkan, penyumbang PAD terbesar berasal dari pajak restoran sebesar Rp 292.926.123.612, pajak hotel Rp 148.038.601.492, dan pajak hiburan yang mencapai Rp 71.992.198.038.
"Kami optimis jumlah kunjungan dan pendapatan dari sektor pariwisata bisa terus naik. Adanya tradisi buka puasa bersama akan menambah pemasukan dari sektor pajak restoran," imbuhnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemprov DKI yang mengatur operasional tempat hiburan terkait Ramadan dan Lebaran
"Kami sangat mendukung dan meminta semua anggota Asphija untuk menaati aturan itu," ucapnya.
Ia berharap, tahun ini betul-betul tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan internal terhadap seluruh anggota yang sudah tergabung dalam Asphija.
"Kita harus menjaga nama baik usaha hiburan di Jakarta. Saat ada inspeksi mendadak atau monitoring kami ingin juga bisa dilibatkan," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor 162 Tahun 2019, setiap pengusaha hiburan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Surat edaran tersebut juga kembali mengingatkan agar tempat usaha hiburan di Ibukota bebas dari praktik narkoba, prostitusi, dan perjudian.