Sabtu, 06 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4532
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap pabrik minuman keras (miras) di ibu kota. Hal itu menyusul tewasnya sejumlah korban miras oplosan baik di Sumedang, Depok, hingga di Condet, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, pihaknya tidak bisa melarang orang membeli miras baik yang legal maupun oplosan. Sehingga yang harus diawasi adalah pabriknya. Sebab, tak jarang pula pabrik miras lokal yang mengeluarkan produk ilegal tersebut.
"Harus ditegakkan, pabriknya yang harus kita awasi. Awasi produksi alkohol yang tidak berizin," kata Ahok, Sabtu (6/12).
Ke depan Ahok meminta fungsi pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar ikut dapat mengawasi pabrik yang memproduksi miras oplosan di wilayahnya masing-masing. Sebab, seringkali, pabrik ilegal tak terawasi keberadaannya di pemukiman warga.
"Yang kita khawatir itu produksi alkohol yang tidak berizin. Makanya itu fungsi RT dan RW ke depan. Mengawasi pabrik miras lokal di wilayahnya. Jadi ketahuan pabrik mana yang bikin miras lokal, yang ngoplos jual ke mana. Makanya nggak boleh sembunyi-sembunyi," tegasnya.
Dia mencontohkan, di Amerika meski penjualan miras dilakukan secara bebas, tapi tetap ada aturannya. Hanya konsumen yang cukup umur yang diperbolehkan membeli. Dengan pengontrolan usia tersebut, penjualan dan penggunaan miras menjadi lebih aman.