Kamis, 04 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 5667
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebanyak 117 wajib pajak (WP) di Jakarta Selatan, diketahui hingga batas jatuh tempo belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nominalnya mencapai Rp 52 miliar.
Apabila ratusan WP itu belum melunasi PBB hingga Rabu (10/12) mendatang, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta
dipastikan akan memasang papan penanda penunggak PBB di rumah mereka masing-masing.Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri menjelaskan, ke-117 WP penunggak PBB itu tersebar di Kecamatan Cilandak, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan dan Pesanggrahan.
"Paling lambat harus melunasi PBB sampai 10 Desember. Kalau tidak dilunasi, pada 11 Desember kami akan menurunkan tim penagihan dengan memasang papan penanda penunggak PBB," kata Edi, Kamis (4/12).
Edi menjelaskan, untuk tahun ini, Suku Dinas Pajak Pelayanan 1 Jakarta Selatan menargetkan pemasukan dari sektor PBB mencapai Rp 1,1 triliun.
Menurut Edi, pihaknya sudah melayangkan surat teguran terhadap 117 WP tersebut. Dan jika masih membandel, dalam minggu akan dilakukan penagihan paksa. Hal ini mengacu pada UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
"Jika WP tetap membandel tidak mau membayar PBB, kami bisa lakukan penyitaan aset," tegas Edi.