Selasa, 02 Desember 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 5635
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Akibat menunggak pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 4,4 miliar, Hotel Melati yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/12), disegel petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pemilik Hotel Melati tersebut diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar PAT dan PBB sejak tahun 1993 silam. Rincian tunggakannya adalah, PAT sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan PBB Rp 1,9 miliar.
"Penyegelan ini merupakan shock therapy bagi wajib pajak (WP) lain yang lalai membayar pajak," kata Yati Rochayati, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir.
Yati menjelaskan, sebelum memasang papan segel di Hotel Melati, pihaknya sudah dua kali memberikan surat pemberitahuan agar pemilik hotel segera melunasi tunggakan pajaknya.
Yati mengungkapkan, di Kecamatan Gambir terdapat sekitar 24.460 WP yang terbagi dalam empat klasifikasi. Yakni WP PBB sebanyak 21.366, WP Reklame sebanyak 2.615, WP PAT 40 dan WP Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 439 WP.
Dari 24.460 WP tersebut, terdapat ratusan WP yang belum memenuhi kewajibannya. Antara lain WP PBB sebanyak 181, WP Reklame sebanyak 164 dan WP PAT sebanyak 27.
Noval (36), salah satu petugas keamanan Hotel Melati menjelaskan, saat ini sedang terjadi proses penggantian kepemilikan hotel. Menurutnya, pemilik yang baru merasa keberatan untuk membayar pajak yang cukup tinggi.
"Untuk tahun ini saja bayar pajaknya hingga Rp 326 juta. Sehingga pemilik baru merasa keberatan, apalagi hotel ini belum beroperasi penuh, masih ada renovasi," ujar Noval.