Senin, 19 November 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1928
(Foto: Folmer)
Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Kepolisian, Sudin Perhubungan serta Bank DKI di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, Senin (19/11), berhasil menjaring 14 kendaraan penunggak pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, dari 14 yang terjaring razia 11 di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat. Sedangkan tiga kendaraan angkutan barang diterbitkan Surat Pajak Terhutang.
"Total pajak kendaraan bermotor yang masuk dari razia hari ini sebesar Rp 55 juta lebih," ujar Elling.
Selain penunggak pajak, ungkap Elling, dalam razia ini terjaring pula 18 pemilik kendaraan roda dua yang masa berlaku surat izin mengemudinya habis.
"Ada 18 pengemudi motor yang dikenakan sanksi tilang kepolisian, serta satu mobil ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan," jelas Elling, seraya menegaskan bahwa razia pajak kendaraan ini akan terus digelar di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta Barat.