Kamis, 27 September 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2889
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Samsat Jakarta Barat dibantu personel Kepolisian serta petugas Bank DKI, Kamis (27/9), menggelar razia pajak kendaraan bermotor Jalan Outer Ring R
oad Kembangan, Jakarta Barat.Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia ini rutin dilaksanakan dua kali dalam satu bulan.
"Kami akan terus melakukan razia pajak kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan, hingga akhir Desember nanti," katanya.
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia dan diketahui belum membayar tunggakan pajak dapat melunasi tunggakannya pada loket yang sudah disediakan di lokasi.
"Kendaraan bermotor yang menunggak pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan atau maksimal 24 bulan atau dua tahun," ujarnya.
Diungkapkan Elling, hingga saat ini ada sekitar 2,5 juta dari total 7,5 juta unit kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jakarta Barat yang tercatat masih menunggak pembayaran pajak.
"Selain itu ada 70 mobil mewah tercatat masih menunggak pembayaran pajak dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 2,75 miliar," bebernya.
Elling menambahkan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta Barat yang telah masuk ke kas daerah sekitar 75 persen dari total target sebesar Rp 1,85 triliun.
"Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB sekitar 72 persen dari target sebesar Rp 1,204 triliun," tandasnya.