Jumat, 13 Juli 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2227
(Foto: Folmer)
Ratusan warga Kecamatan Tambora, Jumat (13/7), mengikuti sosialisasi penghapusan denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dan Kendaraan Bermotor (KB) yang digelar Kantor Samsat Jakarta Barat bersama Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tambora di RPTRA Kalijodo.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, sosialisasi digelar agar wajib pajak (WP) menggunakan kesempatan program penghapusan denda administrasi PKB hingga 31 Agustus mendatang.
"Sejak diberlakukan program penghapusan sanksi denda administrasi, terjadi peningkatan dari Rp 200 juta hingga Rp 600 juga atau sekitar 300 persen yang membayar PKB dalam sehari," ujar Elling, Jumat (13/7).
Sementara Kepala UPPRD Tambora, Ari W menambahkan, warga yang membayar keterlambatan PBB P2 sebelum 31 Agustus 2018, secara otomatis denda administrasi keterlambatan dihapus.
Ia mengungkapkan, hingga 12 Juli realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Tambora sudah mencapai Rp 10,8 miliar. Sedangkan target yang ditetapkan hingga akhir tahun ini sebesar Rp 62,7 miliar.
"Kami berharap dengan adanya program penghapusan denda administrasi, realisasi penerimaan pajak bisa meningkat," tanda
snya.