Jumat, 29 Juni 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2951
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak warga Ibukota untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2018 nanti.
"Warga banyak yang bertanya kapan ada pembebasan sanksi pajak lagi. Maka dari itu, harapan kita
kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga," ujarnya, Jumat (29/6).Anies mengatakan, kebijakan penghapusan denda dua jenis pajak ini untuk membiasakan warga menunaikan kewajibannya. Mengingat, selama ini banyak dari Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak karena adanya tunggakan dan sanski denda keterlambatan.
"Jadi ini dilakukan setiap tahun untuk membuat kita terbiasa menunaikan kewajiban membayar pajak," ucapnya.
Atas dasar itu, ia mengaku ingin kebijakan ini disosialisasikan secara masif dan diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 ini.