Rabu, 12 November 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 3129
(Foto: Rudi Hermawan)
Sedikitnya 41 bangunan liar yang berada di Jalan Kimia, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar aparat gabungan. Hal ini dilakukan dalam rangka normalisasi saluran air serta penataan trotoar di kawasan itu.
Puluhan bangunan liar itu diketahui dimanfaatkan para penghuninya untuk berjualan makanan, minuman, bengkel serta jenis usaha lainnya. Meski sudah diberikan sosialisasi untuk membongkar sendiri bangunannya, namun mereka tidak menggubrisnya. Selain itu, di sekitar lokasi juga ada papan pengumunan yang melarang warga untuk mendirikan bangunan di lokasi terlarang.
Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengatakan, penertiban itu melibatkan puluhan petugas gabungan dari Suku Dinas Kebersihan, Satpol PP, TNI dan Polri. Umumnya bangunan yang ada terbuat dari triplek dan kayu bekas.
"Penertiban berjalan lancar. Selanjutnya kami akan melakukan penataan di lokasi itu agar terlihat indah serta sesuai peruntukannya," kata Bondan, Rabu (12/11).
Menurut Bondan, Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air juga akan melakukan pembersihan di saluran tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi musim hujan agar kawasan itu tidak lagi tergenang banjir.