Rabu, 05 November 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 5462
(Foto: doc)
Dua kontraktor pelaksana proyek Sudin PU Tata Air Jakarta Utara akhirnya diblacklist. Mereka ditandai karena dianggap tidak mampu mengerjakan proyek dengan baik. Selanjutnya, untuk pengerjaan proyek tahun mendatang, Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, berencana bersurat kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa untuk tidak merekomendasikan dua kontraktor tersebut.
Kedua kontraktor tersebut adalah PT Sigura Gura Maju Jaya yang mengakibatkan pagar SMAN 13 sisi selatan sepanjang 80 meter roboh karena proyek pembuatan U-ditch saluran air, Jl Dahlia 2, Koja, Jakarta Utara. Robohnya pagar menyebabkan kerugian material mencapai Rp 288 juta.
Sedangkan proyek yang dilaksanakan CV Limpar Haldesu, meliputi pemasangan U-ditch di Jl Lagoa Terusan, pembuatan jembatan dan normalisasi PHB Lagoa Sinar. Pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak baik sehingga membuat decker jembatan patah. Padahal decker baru dipasang dua pekan dan menyebabkan Jl Lagoa Terusan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara, Wagiman Silalahi, mengatakan, setelah tender lelang dilakukan melalui ULP, pihaknya tidak dapat melakukan pengontrolan terhadap para kontraktor. Namun demikian, dirinya mengaku akan mengirimkan surat tidak merekomendasikan kontraktor yang pengerjaannya dinilai tidak baik ke ULP.
"Kewenangan penentuan kontraktor sepenuhnya berdasar lelang di ULP. Tapi kita akan bersurat ke ULP terhadap kontraktor yang kita nilai pekerjaannya tidak cukup baik," ujarnya, Rabu (5/11).
Dengan surat tersebut, Wagiman berharap menjadi pertimbangan ULP dalam melakukan lelang. Sehingga ke depan, para kontraktor akan diberi catatan tidak cukup baik mengerjakan proyek.