Rabu, 29 Oktober 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 5018
(Foto: doc)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di ibu kota. Kali ini menimpa FA, anak perempuan berusia 7 tahun warga Jalan Asem Pejaten, Jakarta Selatan. Korban diduga menjadi korban pelecehan seksual AHS (58), seorang ustaz yang juga suami dari pembantu yang bekerja di rumah korban.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban, JL (33) yang melihat perubahan perilaku anaknya belakangan ini. Selain itu, ibu korban juga pernah mendapati pakaian dalam anaknya terdapat cairan kuning kehijauan.
JL kemudian membujuk FA agar bererus terang terkait kejadian yang menimpanya. Pasalnya, setiap hari JL yang merupakan orang tua tunggal bekerja mulai pagi hingga malam. Sehingga pengasuhan anaknya dipercayakan kepada IY, istri AHS.
Awalnya JL tidak mempercayai pengakuan anaknya. Apalagi AHS diketahui kerap memimpin salat berjamaah di masjid. Selain itu, perilaku pelaku selama ini tidak mencurigakan.
"Korban mengaku dilecehkan suami pembantunya. Selanjutnya kasus ini dilaporkan kepada kami untuk diusut," kata Iptu Nunu, Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
Nunu menjelaskan, korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum. Sedangkan pelaku langsung ditangkap di rumahnya. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Nunu.