Jumat, 24 Oktober 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 4431
(Foto: Yopie Oscar)
Terbongkarnya kasus praktik ilegal dokter asing di Klinik Metropole, Jakarta Barat beberapa waktu lalu membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperketat perizinan klinik maupun dokter kesehatan. Izin mendirikan klinik juga akan dihentikan sementara, terutama di wilayah yang sudah banyak terdapat klinik.
"Kami sudah memiliki data pratama dan utama. Jadi, kalau ada daerah yang sudah penuh, tidak akan diizinkan lagi untuk membuka klinik," tegas Dien Emmawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (24/10).
Bukan hanya itu, lanjut Dien, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap klinik kesehatan. Karena bukan hanya izin pendirian, banyak klinik yang juga mempekerjakan dokter-dokter asing.
"Para pemilik klinik harus patuh terhadap peraturan. Karena jika tidak, kami tak segan melaporkan mereka ke polisi dan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
Terlebih, kata Dien, hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi kompetensi kerja kepada dokter asing. Sehingga, jika ada pelayanan kesehatan yang memiliki praktik dokter asing, sudah barang tentu hal itu menyalahi aturan.
"Yang berbau asing itu harusnya tidak ada, karena sampai saat ini belum dikeluarkan izinnya. Masyarakat harus hati-hati kalau ada praktik dokter asing. Jangan menganggap kalau asing itu selalu lebih hebat," katanya.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dinkes DKI telah menampilkan data rumah sakit dan klinik kesehatan yang memiliki izin resmi di website, www.dinkes-dki.go.id.
"Di website itu ada daftar nama klinik dan rumah sakit yang memiliki izin resmi. Jadi tidak ada masyarakat yang tertipu," tandasnya.