Rabu, 08 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 10902
(Foto: Yopie Oscar)
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PT Pembangunan Kota Tua dan Jakarta Endowment for Art and Heritage (JEFAH) mulai melakukan penataan sejumlah gedung di Kota Tua. Pada tahap I ini, sebanyak 27 gedung direvitalisasi. Dengan revitalisasi bangunan bersejarah tersebut, diharapkan bisa menjadi daya tarik wisatawan saat pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Kota Tua, Lin Che Wei mengatakan, saat ini penataan sudah mulai dilakukan. Khususnya untuk bangunan yang telah mendapatkan izin dari pemilik. "Sudah mulai. Selesai dalam waktu relatif singkat. Jadi saat Asian Games bisa menjadi nilai jual," kata Lin, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/10).
Ia menyebut, setidaknya ada 27 gedung yang direvitalisasi pada tahap I. Bahkan, para arsitek telah mendesain bangunan, namun tetap menjaga keasliannya. Namun, pihaknya meminta dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. "Kami minta dukungan dari DKI untuk proses penataan PKL, karena dua hari yang lalu mereka melakukan pemilihan ketua koperasi yang baru," ucapnya.
Menurut Lin, nantinya PKL tetap akan diakomodir berjualan di kawasan Kota Tua. Tapi, hanya pedagang yang sudah terdata saja yang boleh berjualan. Tujuannya agar jumlah PKL tidak berkembang lagi dan tetap tertata dengan baik.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, desain bangunan di Kota Tua tidak berubah. Hanya saja fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan. "Desain tetap, tidak diubah, karena itu bangunan cagar budaya. Tapi, fungsinya itu bisa disesuaikan," jelasnya.
Kawasan Kota Tua juga nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti lahan parkir dan taman baik horisontal dan vertikal. Selain itu, penataan PKL juga akan dilakukan. Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) untuk memberdayakan PKL yang ada.
Di kawasan Kota Tua sendiri terdapat sebanyak 134 bangunan peninggalan zaman kolonial Belanda. Dari jumlah itu, hanya lima bangunan saja yang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Bahari, Balai Konservasi, Museum Wayang, serta Museum Seni Rupa dan Keramik. Selebihnya merupakan milik swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).