Senin, 06 Oktober 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4019
(Foto: doc)
Lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Puskesmas, RW 07, Tegal Alur, Kalideres, akan dijadikan lokasi tetap PKL. Saat ini, loksem yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut terdapat 155 PKL.
Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo, mengatakan, saat ini lokasi tersebut hanya mendapat izin sebagai tempat usaha sementara. Namun, karena masyarakat membutuhkan lokasi tersebut sebagai lokasi tetap, pihaknya akan mengajukan rencana menjadikan lokasi tersebut sebagai lokasi tetap PKL ke Gubernur DKI Jakarta.
"Yang memiliki wewenang untuk itu adalah P
ak Gubernur, kami bersama walikota berencana mengajukan langsung ke provinsi," kata Slamet, Senin (6/10).Dikatakan Slamet, jika permohonan disetujui pihaknya akan melalukan perbaikan fisik antara lain dengan menaikkan posisi lantai loksem agar tidak terendam banjir.
Selain itu, lanjut Slamet, pihaknya masih menunggu kebijakan Dinas KUMKMP DKI Jakarta terkait perencanaan tersebut lantaran akan menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
"Kita masih ada kesempatan hingga November. Namun jika November belum bisa menerima hasilnya maka akan sulit lagi," ujarnya.
Wulan (35), salah satu pedagang menyambut baik rencana tersebut. Dengan itu, ia akan memiliki tempat berdagang tetap. "Kami berdagang di sini sudah puluhan tahun. Tapi tempat ini hanya tempat sementara, jadi kalau nanti ini ditetapkan sebagai tempat usaha maka kami tak perlu lagi khawatir akan dipindahkan," harapnya.