Selasa, 30 September 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3715
(Foto: doc)
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (30/9). Sidang tersebut digelar bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar
aturan."Hari ini ada 23 pedagang yang disidangkan, dan hanya 4 orang yang datang, sisanya tidak datang mungkin karena ada insiden tadi (ricuh pedagang hewan kurban -red), namun yang lain sudah diputuskan denda Rp 100 ribu," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, Selasa (30/9).
Dikatakan Yadi, para PKL tersebut terjaring dalam operasi yang dilaksanakan dalam satu bulan di dua lokasi yakni sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti jalur hijau dan sejumlah trotoar.
"Mereka berjualan di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, secara hukum tidak diperbolehkan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, tadi ada satu PKL yang terjaring hari ini dan langsung kita sidang," ujarnya.
Ditambahkan Yadi, dilaksanakannya sidang tersebut, bukan dimaksudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi sebaiknya para pedagang mengikuti peraturan yang berlaku.