Rabu, 27 September 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5756
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta bersama tim teknis melakukan pembahasan rekomendasi hasil Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) Jakarta 2030.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Indris menuturkan, pelaksanaan PK RTRW merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 264 Tahun 2017.
Kemudian, untuk menindaklanjutinya ditetapkan Kepgub Nomor 560 tahun 2017 tentang Tim Teknis PK RTRW serta RDTR-PZ pada 15 Maret 2017.
"Peninjauan kembali
RTRW ini amanat perundangan, setiap lima tahun sekali kami harus melakukan evaluasi dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW," kata Afan, Rabu (27/9).Dijelaskannya, dalam PK RTRW mecakup tiga hal yakni, pengkajian, evaluasi, dan penilaian. Jadi setelah rapat ini masih akan ada pertemuan lain untuk pembahasan lebih lanjut terhadap naskah akademis, materi teknis, KLHS dan lain-lain.
"Ini kita harapkan bisa tuntas dalam dua hingga tiga bulan lagi. Saya berharap, Jakarta bisa mewujudkan tata ruang yang baik dan bisa mengakomodir kepentingan serta kesejahteraan seluruh masyarakat," tandasnya.