Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 6341
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah DKI Jakarta akan meninjau kembali Rencana Tata Ruang (RTR) berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Adapun yang melatarbelakangi dilakukan peninjauan ini adalah adanya penetapan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dimana telah diamanahkan agar para menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Mungkasa mengatakan, DKI sendiri siap mendukung proyek nasional tersebut. Terlebih Jakarta adalah Ibukota negara, sehingga harus siap menyesuaikan dengan perubahan tata ruang tersebut.
"Banyak kegiatan pemerintah pusat berskala nasional berlokasi di Jakarta. Seperti kereta cepat Jakarta Bandung di Halim, sehingga harus ada peninjauan kembali RTR," ujarnya, Rabu (11/5).
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan peninjauan kembali RTR tersebut adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di pasal 16 dan pasal 23. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang di Pasal 81,
82, 88, 90 dan 91."Di sana ditegaskan bahwa RTRW provinsi ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Namun dapat berubah jika adanya perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal provinsi," katanya.
Hal yang perlu diakomodir dalam peninjauan kembali peraturan daerah tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diantaranya trase angkutan umum massal yang meliputi trace kereta cepat Jakarta-Bandung, trase LRT terintegrasi wilayah Jabodetabek, trase MRT Timur- Barat, trase enam ruas jalan tol.
Selain itu ada juga trase kali/normalisasi kali terkait pelaksanaan BBWSCC, tanggul NCICD, Pelabuhan Nizam Zaman, Jembatan Layang Semanggi Interchange, Penyempurnaan ketentuan kegiatan dalam peraturan zonasi, sinkronisasi terhadap perizinan yang diterbikan sebelum perda RTRW dan RDTR PZ disahkan dan batas wilayah.