Rabu, 03 Mei 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1351
(Foto: doc)
12 perusahaan menerima Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) di Jakarta Selatan selama 2017. Namun baru satu perusahaan yang memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) dengan lengkap.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, dari catatan ada 12 perusahaan yang menerima SIPPT/IPPT selama 2017.
"Kebanyakan mereka sudah serahkan fisiknya tapi kontruksinya belum. Ada yang kontruksinya sudah fisiknya belum," ujar Tri, Rabu (3/5).
Memang, lanjut Tri, penerima diberikan waktu untuk penyerahan fasos fasum. Bahkan perusahaan bisa mencicil, dengan waktu penyelesaian paling lambat satu tahun setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"
Sisanya tentu akan ditagih sesuai dengan perjanjian, yaitu selama satu tahun setelah penandatanganan BAST," tandasnya.