Rabu, 25 Januari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5986
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menandatangani berita acara serah terima lahan
untuk fasos dan fasum dari dua pengembang. Lahan yang diterima Pemkot Jaktim tersebut masing-masing seluas 143 meter persegi dan 2.997 meter persegi.Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, berharap agar langkah ini diikuti perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban menyediakan lahan fasos dan fasum.
"Kita berharap penyerahan ini diikuti oleh perusahaan lain. Tim kami dari penataan kota akan secara intens menginventarisir aset yang harus diserahkan," katanya, Rabu (25/1).
Satu perusahaan menyerahkan lahan senilai Rp 3,331 miliar dalam bentuk marga jalan (MJL) yang berlokasi di Jalan Mutu Manikam. Ini merupakan bentuk kewajiban dari surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) perkantoran di Jalan MT Haryono Kav 9, 10 dan 11, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara.
Sedangkan satu perusahaan lagi menyerahkan lahan senilai Rp 42,242 miliar di Jalan Kayu Putih, Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, sebagai kewajiban SIPPT wisma susun.
Kepala Kejari Jakarta Timur, R Narendra Jatna mengatakan, kehadirannya dalam acara serah terima ini sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Sesuai dengan kebijakan nasional, kejaksaan bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan.
"fasos fasum ditata baik agar menjadi aset daerah sehingga tidak berujung penindakan. Intinya kita menghendaki pelayanan publik berjalan baik," tandasnya.