Jumat, 06 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 6671
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang. Kewajiban yang diterima berupa dua bidang lahan yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, untuk lahan di Jalan Muria Dalam Raya, Menteng Atas, Setiabudi memiliki luas 41.740 meter persegi. Sementara di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru seluas 6.088 meter persegi.
Menurut Tri, kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta berikut kontruksinya tanpa ganti rugi. Pihaknya juga akan terus mengejar aset-aset yang belum diserahkan.
"Tim aset Pemprov DKI yang sudah memeriksa dengan baik, dan agar ini tidak terlalu lama. Sebab sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK karena masalah aset yang masih berantakan," ujarnya, Jumat (6/1).
Tri juga berharap agar seluruh aset, terutama dari kewajiban pengembang saat penyerahan dalam kondisi yang baik. "Dan saya harap penyerahan aset ini tentunya dalam kondisi yang baik," tandasnya.