Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 7096

ahok baju batik balkot

(Foto: Yopie Oscar)

Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dengan begitu, Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra.

Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh

Atas putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama meminta Biro Hukum DKI mempelajarinya. Dirinya pun enggan membayar ganti rugi senilai Rp 391 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata Basuki di Balaikota,  Rabu (20/8).

Basuki mengakui, Pemprov DKI sering kali kalah dalam hal perkara sengketa lahan. Saat ini dirinya belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil pasca ditolaknya PK tersebut. "Makanya kasus kita sering kalah itu, biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Tidak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," tegas Basuki.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan 14 bidang lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektare), PT Labrata (4 hektare), PT Intercon (2 hektare), PT Copylas (2,5 hektare), Junus Djafar (2,2 hektare), dan Koperasi BRI (3,5 hektare).

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

BERITA TERKAIT
lelang kepsek ilustrasi

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Rabu, 13 Agustus 2014 3586

Basuki: Pendatang Tinggal di Pinggir Sungai Dipulangkan

Senin, 04 Agustus 2014 4557

 Pasalnya, rencana Penataan Penertiban dan Pemugaran kembali Monas (PPPM) beserta sistem keamanannya

Pergub Penyatuan Monas Rampung Akhir Juli

Kamis, 03 Juli 2014 5975

Bahkan, personel keamanan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP akan dikerahkan menjaga lahan terse

Sengketa Lahan Taman BMW Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 23 Mei 2014 11555

jokowi_balkot_wawancara_stok.jpg

Datangi PBNU, Jokowi Bahas Sengketa Tanah

Senin, 14 April 2014 5142

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks