Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 11554
(Foto: doc)
Sengketa kepemilikan lahan di Taman Bersih Manusiawi ber-Wibawa (BMW) seluas 15 hektare diminta segera diselesaikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, nantinya pengadilan yang akan memutuskan siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut.
"Kita minta percepatan dari BPKD dan BPN agar sengketa segera diputuskan di pengadilan," ujar Ratiyono, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menyebutkan, dari tujuh bidang tanah atau 26 hektare lahan yang bersengketa baru dua bidang atau 11,5 hektare saja yang telah bersertifikat. Sementara sisanya sekitar 15 hektare masih dalam sengketa. Karena itu, pihaknya meminta agar sengketa lahan tersebut segera diselesaikan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada pengembang yang berkewajiban menyerahkan fasos fasum tersebut.
"Kalau masih ada masalah akan diselesaikan oleh pengembang yang memberikan ke kita, dalam hal ini PT Agung Podomoro. Karena dalam berita acara serah terima dicantumkan tanah yang diserahkan ke pemda tidak dalam sengketa dan tidak dalam agunan. Kalau ada masalah sekarang atau di kemudian hari adalah tanggung jawab pihak kedua," katanya.
Agar tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari, pihaknya juga telah memasang plang kepemilikan lahan di sekitar area. "Kemudian kita juga pasang plang gambar stadion dan plang hak milik DKI. Totalnya ada 6 plang di sana," jelasnya.
Pihaknya juga sudah menguruk lahan yang telah bersertifikat dengan menggunakan eskavator milik Dinas Pekerjaan Umum. Kendati demikian, pembangunan secara keseluruhan baru dilakukan setelah pemenang lelang ditetapkan. Saat ini proses lelang sedang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Anggaran untuk pembangunan Stadion BMW mencapai Rp 1,2 triliun. Namun untuk tahun ini baru dianggarkan sebesar Rp 50 miliar, karena pembangunannya dilakukan secara multiyears atau tahun jamak. Diperkirakan pembangunan rampung dalam waktu tiga tahun.