Rabu, 13 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 3586
(Foto: doc)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya menolak gugatan hasil lelang kepala sekolah SMA dan SMK serta kepala puskesmas di
Jakarta yang diajukan 26 mantan kepala sekolah dalam sidang yang digelar di PTUN DKI Jakarta, Rabu (13/8).Nur Akti, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menuturkan, alasan penolakan gugatan karena objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian tata usaha negara. Karenanya, pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan yang diajukan para penggugat dinyatakan ditolak.
Sidang gugatan para mantan kepala sekolah ini sebetulnya sudah diajukan sejak 26 Maret lalu. Dalam sidang hari ini, pihak penggugat maupun tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
"Gugatan penggugat ditolak karena objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara sesuai dengan eksepsi yang diajukan tergugat," ujar Nur Akti, Rabu (13/8).
Nur Akti mengatakan, penolakan gugatan hasil lelang kepala sekolah dan kepala puskesmas di Jakarta ini lantaran tidak sesuai dengan pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Kuasa Hukum penggugat, Turaji mengatakan, akan mengajukan banding dan uji materi atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami kecewa dengan putusan majelis hakim, jadi ya kami akan mengajukan banding," kata Turaji.
Sementara, pengacara tergugat, Alamsyah yang juga staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengaku, cukup puas dengan putusan majelis hakim. Pihaknya juga menilai sejak awal gugatan sudah salah alamat.